PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA MADRASAH
BIDANG KURIKULUM
TAHUN AJARAN 2024-2025
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA
MTs.N 3 JOMBANG
Pon.Pes.Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
Tahun ajaran 2024-2025
Alamat : Jln.KH.Abd.WAhab Hasbulloh Gg.III Tambakbeas,Tambakrejo Jombang Kode Pos 61451
Telp. (0321) 86645474982056 Website : http://mtsntambakberas.sch.id Email : mtsntambakberas@kemenag.go.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur sedalam dalamnya, Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan menyusun Program Kerja dan Rencana Kerja Wakil Kepala madrasah bidang Kurikulum untuk tahun pelajaran 2021-2023.
Tugas dan fungsi Waka Bidang Kurikulum adalah; (1) menjabarkan kurikulum menjadi program operasional pembelajaran di madrasah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi; (2) menetapkan program pembelajaran, jadwal kegiatan, pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran dan bahan ajar; (3) mengorganisasi / mengkoordinasi kbm baik normatif, adaptif maupun produktif yang terdiri dari: persiapan KBM, pelaksanaan KBM, evaluasi hasil belajar, analisis hasil evaluasi belajar, perbaikan dan pengayaan; (4) mengelola administrasi pendidikan / pengajaran; dan (5) merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum.
Tujuan penyusunan program Kerja dan Rencana Kerja ini tidak lain adalah sebagai acuan dan pedoman yang harus dikerjakan oleh Waka Kurikulum selama tahun pelajaran 2021/2023. Mudah-mudahan dengan adanya Program Kerja ini akan meningkatkan kinerja, sesuai dengan Visi dan Misi MTs.N 3 Jombang. Penyusun menyadari bahwa Program Kerja dan Rencana Kerja ini masih belum sempurna dari harapan, oleh karena itu penyusun mengharapkan saran dan kritikan yang bersipat membangun dari semua pihak untuk perbaikan Program Kerja ini pada masa-masa yang akan datang.Tak lupa kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua fihak yang telah membantu dan support tenaga. fkiran dan waktu untuk proses tersusunnya program kerja ini. Harapan kami program kerja inin dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan kurikulum di MTsN 3 Jombang dalam melaksanakan visi-misi madrasah dengan baik
Mengetahui,
Kepala MTs.N 3 Jombang
Dr. H. Moch Masrur M.Pd,I NIP. 196912132007011024 |
Jombang, September 2024
Wakil Kepala Bidang Kurikulum
Adatul Istiqomah, S.A.g ., M.MPd NIP. 197505012007102002 |
BAB I
PENDAHULUAN
- LATARBELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Namun untuk mencapai tujuan pendidikan nasional banyak sekali persoalan yang harus dihadapi terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Disamping itu persoalan terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manisia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
Di luar masalah tersebut, pendidikan nasional diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis madrasah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan No 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
MTsN 3 Jombang sebagai sub sistem pendidikan memiliki tujuan umum sebagaimana tertera dalam UUD 1945 dan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, namun sebagai lembaga pendidikan yang relatif masih baru dan berada di lingkungan pesantren banyak pula persoalan yang dihadapi oleh MTsN 3 Jombang terutama terkait 8 standar nasional pendidikan.
Pada tahun pelajaran 2021/2023 MTsN 3 Jombang, sebagai madrasah pelaksana kurikulum 2013, diperlukan evaluasi terhadap dokumen/buku I kurikulum yang ada, maka MTsN 3 Jombang perlu melakukan revisi terhadap dokumen tersebut, begitu juga dalam impelementasinya. Atas dasar itu, MTsN 3 Jombang Menyusun kurikulum yang mengacu pada standar isi, standar proses, dan standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian dengan bercirikan teknologi informasi dan komunikasi. Revisi dan Pengembangan kurikulum MTsN 3 Jombang tahun pelajaran 2021/2023 mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Visi, misi, dan tujuan pendidikan
- Muatan kurikulum yang memuat kerangka dasar, struktur, dan muatan kurikulum dan yang terkait merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum MTsN 3 Jombang
- Pengaturan beban belajar dan pengaturan akademik
- Pengembangan diri dan pendidikan kecakapan hidup
- Kalender pendidikan yang disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun pelajaran 2020/2021
- Program madrasah literasi
- Program Madrasah Inovatif
- Program Pengawalan Unggulan Kepesantrenan
Dalam Menyusun dokumen kurikulum, MTsN 3 Jombang memperhatikan dan mengacu pada kekhasan, kondisi, potensi yang dimiliki dan budaya religius masyarakat setempat. Disamping itu sebagai madrasah di lingkugan pesantren dengan input yang standar, kebutuhan dan potensi madrasah dalam menyediakan pola pendidikan dan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan global tanpa menghilangkan ciri khas yang ada.
Kurikulum MTsN 3 Jombang Jombang dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disususn oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur madrasah dan komite madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta dengan bimbingan nara sumber melalui kegiatan Workshop review menyusun buku I Kurikulum.
Review kurikulum MTsN 3 Jombang ini didasarkan pada karakteristik dan potensi lokal dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannnya.
- Beragam dan terpadu anatra program madrasah dengan pelaksanaan KBM (ex, Literasi terintegrasi,KBM terintegrasi Lingkungan)
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat, dan
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah (kearifan Lokal)
B. LANDASAN
- Undang- undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 2 / 2003 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat ( 19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendiknas No 16 thn 2007, tentang(Kualifikasi kompetensi guru )
- Permendikbud No. 61 tahun 2014 tentang KTSP
- Permendikbud nomor 62 tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra wajib pada pendidikan dasar & pendidikan menengah;
- Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
- Permendikbud nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Permendikbud nomor 23 tahun 2015, tentang Pertumbuhan Budi Pekerti;
- Permendikbud No. 20 tahun 2016 tentang SKL
- Permendikbud No. 21 tahun 2016 tentang Standar Isi pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang KI dan KD pendidikan dasar dan menengah
- Permendikbud Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No.58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- KMA No. 183 tahun 2019 tentang pedoman kurikulum madrasah 2013
- KMA No. 184 tahun 2019 tentang Implementasi kurikulum 2013 di madrasah
- Permendikbud no 37. Tahun2018 tentang KI- KD pada kurikulum 2013 pendidikan dasar dan menengah.
- KMA No. 165 tauhn 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
- KMA No. 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 19 tahun 2014, tentang Muatan Lokal Wajib Bahasa Daerah;
- Rencana Kerja Madrasah (RKM) tahun 2023s/d 2024
- Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) tahun pelajaran 2024/2025
C. Tujuan
Tujuan Program Kerja Wakil Kepala Bidang Kurikulum adalah sebagai berikut:
- Sebagai pedoman dan arah pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab wakamad bidang kurikulum
- Sebagai bahan evaluasi ketercapaian dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan pembelajaran di madrasah Bidang kurikulum .tahun pelajaran 2024/2025.
- Sebagai acuan legalitas dalam meningkatkan kualitas akademis dan non akademis.
- Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala madrasah dalam menetapkan kebijaksanaan serta langkah–langkah pengembangan madrasah selanjutnya.
- Wakil Kepala madrasah bidang kurikulum dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam membantu kepala madrasah agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan madrasah dapat dicapai.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Lapaoran Kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang adalah adalah mengacu pada tugas pokok dan fungsi Wakil kepala madrasah bidang kurikulum dan program strategis terkait 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan) yang menjadi tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Madrasah dan Rencana Kerja Tahunan sebagai berikut:
- Program Rutin Sesuai Tusi
- Program Strategis pemenuhan 8 SNP sesuai Bidang Kurikulum
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Penilaian pendidikan
BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN
MTsN 3 JOMBANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG
A. VISI
Visi Madrasah kami yaitu “ Madrasah unggul, Berakhlaqul Karimah, Kompetitif, berdaya saing, dan Peduli lingkungan ”
Indikator dari visi di atas adalah:
- Madrasah Unggul artinya madrasah yang mampu membawa setiap peserta didik mencapai kemampuannya secara terukur dan mampu ditunjukkan prestasinya tersebut. Dimana input, proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan Untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.
- Berakhlaqul Karimah artinya semua perbuatan dan perkataan yang baik dan benar serta muncul dengan sendirinya karena dibiasakan, yang sesuai menurut ajaran dalam Islam. Akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari dikenal pula sebagai akhlak mahmudah atau akhlak terpuji ( Contoh: perilaku terpuji sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah SAW).
- Kompetitif dan berdaya saing, adalah Madrasah memiliki kemampuan bersaing dengan madrasah manapun baik secara akademik maupun non akademik di tingkat Propinsi, Nasional maupun tingkat Internasional
- Peduli Lingkugan adalah dengan melakukan pengembangan kebijakan madrasah peduli dan berbudaya lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, pengembangan kegiatan madrasah berbasis partisipatif dan pengembangan serta pengelolaan pendukung madrasah ramah lingkungan.
B. MISI
Berdasarkan visi dan indikator visi, misi MTsN 3 Jombang adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan manajemen ISO 9001 – 2015
- Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Melaksanakan dan mengikuti workshop pendidik dan tenaga kependidikan secara berkala
- Melaksanakan rekruitmen peserta didik baru
- Melaksanakan rekruitmen pendidik dan tenaga kependidikan
- Menyediakan lingkungan, sarana dan prasaran yang sesuai SNP
- Melaksakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku
- Membuat buku panduan akhlakul karimah dan menerapkanya
- Melaksanakan kepedulian social lingkungannya
- Melaksanakan kewirausahaan di lingkungan Madrasah
- Melaksanakan pembinaan, pembiasaan, pengawasan dan penilaian
- Melaksanakan reward dan punishman pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
- Melaksanakan pembinaan dan mengikutkan lomba guru berpresatis
- Melaksanakan pembinaan dan mengikutkan olimpiade
- Melaksanakan pembinaan dan meningkatkan perolehan rata – rata Ujian Nasioanl
- Melaksanakan pembinaan ekstra kurikuler secara intensif
- Melaksanakan program kepedulian lingkungan dan mencapai prestasi tingkat ASEAN
- Melaksanakan Program Literasi terintegrasi
- Melaksanakan 5 nilai madrasah (Kesolehan, Kejujuran, Kearifan, Kepedulian dan Kesadaran)
- Melaksanakan pembelajaran berbasis IT
- Melaksanakan Program Bahasa Asing
- Melaksanakan Program Unggulan : Internasional Class Program (ICP) dan CIBI
- Melaksanakan program Takhassus Santre, Tes Kenaikan Jilid (TKJ), Pembinaan siswa berprestasi Kepesantrenan dll.
C. TUJUAN
Untuk menjalankan strategi pencapaian visi dan misi, MTsN 3 Jombang merungkum tujuan yang terinci dalam tujuan umum dan tujuan khusus, serta tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang.
Tabel 1: Tujuan
TUJUAN | DESKRIPSI TUJUAN |
Jangka Pendek |
|
Menengah |
|
Panjang | Terwujudnya madrasah inovasi yang menjadi rujukan madrasah dan madrasah caliber nasional denngan capaian Standar mutu Nasional dalam berbagai bidang . |
Alur perumsaan dan pencapaian visi dan misi tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang dapat diilUMtrasikan dalam alur sebagai berikut:
Bagan 1 : Alur PerumUMan dan pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan
Evaluasi
Keterangan: Alur perumUMan Tujuan dari Visi MTsN 3 Jombang
Alur pencapaian visi melalui implementasi tujuan
C. Target Kurikulum :
-
- Pemetaan siswa baru; (a) secara komprehensif, (b) berdasar prestasi akademik, (c) berdasar kebutuhan khusus yang diperlukan, (d) berdasar kemampuan baca Quran.
- Mengintegrasikan layanan Special Need Care (SNC), Bengkel Takhassus dll untuk membantu siswa yang memiliki kebutuhan khusus dalam spektrum yang luas, termasuk penanganan siswa yang mengalami hambatan belajar (slow learner).
- Pengelolaan club/Kelas Olimpiade (Sains dan Matematika-Ipa, IPS Terpadu, Bahasa Inggris dan PAI dan B.Arab, Baca kitab, Hafalan Al Qur’an ) yang diikuti oleh siswa kelas VII, VIII dan IX untuk berpartisipasi dalam berbagai ajang kompetisi/lomba dan olimpiade dan mempersiapkan diri memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap ekstra lesson planoleh guru mapel, sehingga pelaksanaan lesson plan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditetapkan.
- Menyusun KTSP, Silabus, Kalender Akademik, RPP/Modul
- Menetapkan kegiatan Proses Belajar Mengajar (KBM) terintegrasi literasi
- Bedah SKL untuk 4 mata pelajaran yang diujikan secara Nasional
- Pelaksanaan program Asesmen Kompetensi Minimal ( AKM)
- Pelatihan dan pembekalan untuk meningkatkan dan mengembangan skill guru.
- Melaksanakan ulangan umum dan ANBK sesuai standar SKL.
- Peningkatan nilai ANBK dan Ujian akhir madrasah
- Meningkatkan Hasil belajar Mulok Kepesantrenan
LAPORAN WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM
NO |
PROGRAM/KEGIATAN |
SASARAN |
INDIKATOR KEBERHASILAN |
KEGIATAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
Rincian Anggaran |
JUMLAH ANGGARAN |
SUMBER DANA |
KET |
|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | DIPA
|
Komite | |
1 | Sosialisasi Penyusunan Soal berstandar Nasional | Tenaga Pendidik | – Terkumpulnya soal ujian yang telah terstandar | – Rapat pengarahan kepada tenaga pendidik
– Membuat edaran tentang pembuatan soal |
– PAT bulan Mei-Juni 2024
– PAS bulan November 2024 |
187 x 200.000 | Rp. 8.915.000 | DIPA | Komite | Terlaksana |
2 | Pelaksanaan AMBK | Siswa | Mutu output siswa meningkat | – Pembinaan pelaksanaan
– Gladi bersih AM – Simulasi AM – Pelaksanaan – Evaluasi |
– AM bulan April-Mei 2024
– |
730 x 185.000 | Rp 125.000.000 | DIPA | Komite | Terlaksana |
3 | Pelaksanaan PAT | Siswa | Ø Peningkatan capaian belajar mengajar
Ø Terlaksananya evaluasi hasil belajar dalam 1 semester |
– Asesmen akhir semester 1 berbasis android
– Asesmen Akhir tahun berbasis android |
– 29 Mei sd Juni 2024 | 2.505 x 120.000 | 149.590.500 | DIPA | Komite | Terlaksana |
2 | Penyusunan ,CP,TP,ATP,IKTP,KKTP,Modul ajar dll | Tenaga Pendidik | – Perangkat pembelajaran tenaga pendidik terselesaikan | – Rapat sosialisasi
– Workshop tentang penyusunan,CP,TP,ATPIKTP,KKTP,Modul ajar dll – |
– Bulan Juli 2024
– Bulan November 2023 |
@ 100..000 x 187 | Rp. 20. 174.000 | DIPA | Komite | Terlaksana |
3 | Pengembangan Kurikulum
(Review Dokumen I KOM) |
Tim Pengembang Kurikulum | – Konsep penyusunan buku I KTSP terselesaikan | – Rapat Review Dokumen I KOM | –
– Bulan Juni 2024 |
@ 300.000 x 3
@ 150.000×7 |
Rp. 2.000.000 | DIPA | Terlaksana | |
4 | Penyusunan Dokumen Kurikulum
(Penyusunan Dokumen I KOM) |
Seluruh komponen di madrasah | – Terselesainya dokumen I KTSP | – Rapat penyusunan Dokumen I KOM
– Penggandaan dokumen – Pengesahan dokumen |
– Bulan Juli 2024 | @ 300.000x 6
@ 200.000x 10 @ 300.000x 3 (penggandaan) @ 150.000 x 8 |
Rp. 7.500.000 | DIPA | Terlaksana | |
5 | Penyusunan dan Pembuatan Modul ajar (Perangkat Mengajar)
Ø Sosialisasi Penyusunan ,CP,TP,IKTP,KKTP,Modul Ajar,
Ø Rapat MGMP Serentak seluruh mapel Ø Penyusunan Modul proyek Ø Penyusunan Dokumen Kurikulum |
Guru |
– Honorarium tersampaikan pada narasumber |
– Rapat sosialisasi penyusunan Perangkat mengajar
– Rapat guru mata Pelajaran untuk mencapai kuorum CP
– Rapat penyusunan model proyek
– Rapat Review dokumen I KOM
|
– UM bulan April sd Mei 2024 – PAT bulan April 2024 – PAS bulan Oktober 2024
– 29 Juli 2024
– Juni 2024
– Juli 2024 |
@ 750.000 x 2
@ 300.000×9 @15.000x 187
@ 200.000×15.000
|
Rp. 6.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 600.000
Rp. 600.000 |
DIPA
DIPA
DIPA |
Komite | Terlaksana |
Mengetahui,
Kepala MTs.N 3 Jombang
Dr. H. Moch Masrur M.Pd,I NIP. 196912132007011024 |
Jombang, Agustus 2024 Wakil Kepala Bidang Kurikulum
Adatul Istiqomah, S.A.g ., M.MPd NIP. 197505012007102002 |