Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, MTsN 3 Jombang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan penting dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
1. Atasan PPID
-
Jabatan: Kepala Madrasah
-
Tugas:
-
Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 3 Jombang.
-
Memberikan arahan dalam pengelolaan informasi.
-
Menanggapi keberatan atas permohonan informasi yang diajukan masyarakat.
-
2. PPID Pelaksana
-
Jabatan: Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas atau staf yang ditunjuk
-
Tugas:
-
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PPID di madrasah.
-
Mengumpulkan dan mengelola informasi dari berbagai unit kerja (kurikulum, kesiswaan, keuangan, dan unit lainnya).
-
Menjawab dan memproses permohonan informasi dari masyarakat sesuai ketentuan.
-
3. Petugas Informasi
-
Jabatan: Staf atau guru yang ditunjuk untuk membantu PPID Pelaksana
-
Tugas:
-
Melayani permohonan informasi secara langsung dari masyarakat.
-
Membantu dalam pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik.
-
Mengunggah informasi publik ke website resmi MTsN 3 Jombang.
-
Dengan adanya PPID di MTsN 3 Jombang, diharapkan layanan informasi publik dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terciptanya tata kelola madrasah yang terbuka dan terpercaya.