Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 3 Jombang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID di MTsN 3 Jombang menjadi sarana penting dalam mewujudkan madrasah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.